I.
PENGEMBANGAN
DIRI MELALUI PELAYANAN KONSELING
Pengembangan diri sesuai dengan kurikulum 2009 merupakan kegiatan pendidikan di luar mata
pelajaran sebagai bagian integral dari
kurikulum sekolah/madrasah.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui
kegiatan pelayanan konseling berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan
pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstra kurikuler. Untuk satuan
pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling
ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan
khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai
dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi/dilaksanakan
oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat diselenggarakan oleh
konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan
kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan
konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat mengembangkan kompetensi dan
kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
A. STRUKTUR PELAYANAN KONSELING
Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi,
kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir.
Pelayanan konseling memfasilitasi
pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai dengan
kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang yang
dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta
masalah yang dihadapi peserta didik.
1.
Pengertian
Konseling
Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara
perorangan maupun kelompok,agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal
dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan
belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan
pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2. Paradigma, Visi, dan Misi
a. Paradigma
Paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan konseling berdasarkan
kaidah-kaidah ilmu dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam
kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta
didik.
b. Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan
kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam
pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik
berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
c. Misi
1) Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik
melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan
masa depan.
2) Misi pengembangan,
yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam
lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.
3) Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah
peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
3. Bidang Pelayanan Konseling
a.
Pengembangan kehidupan pribadi,
yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan
kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
b. Pengembangan kehidupan sosial,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai
serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan
teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
c. Pengembangan kegiatan belajar,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan
belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara
mandiri.
d. Pengembangan karir,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai
informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
4. Fungsi
Konseling
a.
Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu
peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b.
Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mencegah atau
menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat
perkembangan dirinya.
c.
Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu
peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d.
Pemeliharaan dan pengembangan,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan
berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e.
Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh
pembelaan atas hak dan atau kepentingannya kurang mendapat perhatian.